Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Akan Tertibkan Pemanfaatan SHGU yang Menyalahi Aturan

  • Bagikan

Gatanews.id, Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan.

 

Hasil pemantauan melalui citra satelit menunjukkan banyak perusahaan pemegang SHGU yang mengelola lahan melebihi batas izin, sehingga berpotensi merugikan negara.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ketidaktertiban dalam penggunaan HGU ini berdampak pada optimalisasi pendapatan negara.

 

Beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan diketahui mengelola 1.500 hingga 2.000 hektare lebih luas dari izin yang diberikan.

 

“Saya sudah melakukan sampling di beberapa PT, dan setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata ada yang menanam lebih dari area yang diizinkan,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).

 

Menteri Nusron menegaskan bahwa penertiban HGU ini tidak hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan pajak lahan yang belum dibayarkan.

 

Oleh karena itu, ia meminta kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pemilik lahan membayar pajak sesuai luas sebenarnya.

 

“Saya ingin administrasi tanahnya tertib, sehingga semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak yang jelas. Dari sisi pajak, Ditjen Pajak bisa menghitung kelebihan area dan menetapkan pajak yang harus dibayarkan,” jelas Nusron.

 

Penertiban HGU ini merupakan bagian dari agenda 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN yang menargetkan penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih transparan dan berkeadilan.

 

Nusron menekankan pentingnya keseimbangan antara pemerataan kepemilikan tanah dengan kesinambungan perekonomian nasional.

 

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mempermudah pencatatan dan pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

 

“Besok kita berharap bisa segera kick off untuk sinkronisasi data ini agar sistem perpajakan dan pertanahan lebih terintegrasi,” ungkap Anggito.

 

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

 

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemegang HGU, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertanahan dan perpajakan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *