Gatanews.id, Semarang | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan pemanfaatan lahan.
“Tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau ada yang mau lewat, harus dibolehkan,” ujar Nusron di hadapan warga.
Ia menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak. Tanah yang terisolasi tanpa akses tidak dapat disertipikatkan dan sulit dimanfaatkan. Oleh karena itu, pembangunan jalan menjadi hal yang krusial dalam program ini.
Nusron mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan. “Ini luar biasa. Warga rela memberikan tanahnya demi kepentingan bersama. Itulah perbuatan baik yang memberikan manfaat bagi banyak orang,” katanya.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan jalan, kini akses ke permukiman lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat lebih nyaman.
Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu: Kabupaten Semarang dengan 250 sertipikat, Kota Salatiga dengan 200 sertipikat, Kabupaten Pemalang dengan 58 sertipikat, Kabupaten Kendal dengan 100 sertipikat, Kota Pekalongan dengan 237 sertipikat dan Kabupaten Pekalongan dengan 120 sertipikat.
Turut hadir dalam acara ini Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran.
Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal, serta meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas wilayah di Jawa Tengah. (*)












