Menteri ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Eksekusi Sengketa Tanah, Gandeng Mahkamah Agung

Gatanews.id, Jakarta | Berkaca dari kasus sengketa pertanahan di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan peningkatan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa tanah.

 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan prosedur eksekusi dengan regulasi terbaru.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) Mahkamah Agung yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

“Kami ingin memastikan bahwa SOP eksekusi sengketa tanah sesuai dengan PP 18/2021, agar tidak lagi terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Menteri Nusron dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).

 

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pengukuran ulang sebelum eksekusi, sebagai bentuk konstatering guna memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik yang sering muncul akibat eksekusi yang tidak sesuai dengan fakta di lokasi.

 

“Saya sudah bertemu dengan Ketua MA, dan dalam waktu dekat kita akan mengagendakan pertemuan khusus dengan membawa tim. Kita ingin membahas hal ini lebih mendalam agar kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tegas Nusron.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyinkronkan data pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan yang berujung pada sengketa berkepanjangan.

 

Acara Bincang Isu ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat antara ATR/BPN dan Mahkamah Agung, diharapkan proses penyelesaian sengketa pertanahan dapat lebih transparan, adil, dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *