Gatanews.id, Balikpapan | Terkait isu yang berkembang mengenai sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Keputusan ini berlaku tanpa memandang siapa pun pemilik sertipikat tersebut.
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Menteri Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron telah menegaskan bahwa terdapat total 280 sertipikat yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertipikat berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya yang saat ini sedang dalam proses penelaahan.
Penelaahan tersebut dilakukan karena bidang tanah yang bersangkutan sebagian masuk ke dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya berada di luar garis pantai.
Ke depannya, Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya dan memang benar, ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar, semuanya dibatalkan,” tegasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan serta menjaga keadilan dalam pengelolaan lahan di Indonesia. (*)












