Menteri ATR/BPN Tekankan Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar di Kalimantan Timur

  • Bagikan

Gatanews.id, Balikpapan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya inventarisasi tanah yang terindikasi telantar dalam pengarahannya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, pada Sabtu (22/02/2025).

Menteri Nusron menyatakan bahwa inventarisasi ini diperlukan untuk menyusun strategi pengelolaan tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama di sekitar perusahaan-perusahaan yang lahannya masih dibiarkan terbengkalai.

“Tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik berpotensi menjadi lahan telantar dan bisa berdampak pada perekonomian serta tata ruang yang tidak tertata dengan baik. Kita harus memastikan bahwa tanah-tanah ini bisa dimanfaatkan secara produktif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nusron dalam pengarahannya.

Sebagai langkah konkret, Nusron meminta seluruh jajaran ATR/BPN di Kalimantan Timur bekerja sama dengan pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan dan pemetaan terhadap tanah yang terindikasi telantar.

“Kita harus proaktif dalam mengecek dan memetakan tanah-tanah yang belum dikelola secara optimal. Jangan sampai ada lahan yang dibiarkan begitu saja, padahal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, investasi, atau proyek strategis nasional,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama berpotensi untuk ditarik kembali oleh negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi pertanahan harus menjadi perhatian utama.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pihak swasta untuk memastikan tanah-tanah yang memiliki potensi ekonomi bisa dikelola dengan baik.

“Kita tidak hanya bertugas mencatat dan mendata, tetapi juga mengawasi serta memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Pengawasan yang lemah bisa membuka celah bagi praktik spekulasi tanah atau bahkan sengketa di kemudian hari,” jelas Nusron.

Turut hadir dalam pengarahan ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad; serta Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Kalimantan Timur, termasuk seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.

Dengan adanya inventarisasi yang lebih ketat, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah di Kalimantan Timur, terutama di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *