Gatanews.id, Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani berbagai isu pertanahan yang menjadi perhatian publik.
Dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkap perkembangan terbaru mengenai kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Jumat (21/02/2025), 50 media nasional turut hadir untuk mendapatkan informasi langsung dari Menteri Nusron.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertipikat di Kabupaten Tangerang yang berada di luar garis pantai.
“Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertipikat. Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang masih dalam proses telaah untuk memastikan apakah masuk dalam garis pantai atau tidak,” jelas Nusron.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan ruang sesuai regulasi, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan izin di wilayah pesisir.
Sementara itu, untuk kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam pegawai yang terlibat.
• Lima pegawai dicopot dari jabatannya
• Satu pegawai dipecat dari Kementerian ATR/BPN
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan lembaga dari praktik yang tidak sesuai dengan hukum.
Selain itu, Menteri Nusron juga mengungkap adanya itikad baik dari pemilik sertipikat yang berada di atas air.
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan tersebut belum kami terima,” ujar Nusron.
Sebagai bentuk transparansi, Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari amanah Presiden untuk memastikan hukum pertanahan berjalan dengan benar. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pertanahan, sekaligus memastikan bahwa tata kelola ruang dan pertanahan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*)