Gatanews.id, Jakarta | Berkaca dari kasus sengketa pertanahan di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin memperkuat langkah dalam memastikan kepastian hukum dalam eksekusi putusan sengketa tanah.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan prosedur eksekusi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Menteri Nusron menekankan bahwa pengukuran ulang harus dilakukan sebagai bagian dari konstatering (pemeriksaan fakta di lapangan) sebelum eksekusi dilakukan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga mencegah potensi konflik dan ketidakadilan.
“Sebelum eksekusi dilakukan, harus ada pengukuran ulang untuk memastikan tanah yang disengketakan benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan. Jangan sampai eksekusi dilakukan secara keliru dan malah menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tegas Nusron.
Untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai aturan, Menteri Nusron telah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan akan segera mengagendakan pembahasan khusus dengan membawa tim dari Kementerian ATR/BPN.
“Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kita udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” kata Nusron.
Koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan prosedur eksekusi yang lebih tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat. Dengan adanya standar yang lebih jelas, eksekusi putusan pengadilan dalam kasus pertanahan di masa depan bisa dilakukan dengan lebih transparan, akuntabel, dan minim konflik.
Sebagai bagian dari transparansi dan upaya perbaikan sistem, Kementerian ATR/BPN akan terus menyampaikan perkembangan terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa pertanahan kepada publik.
Nusron juga menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: memastikan semua kebijakan pertanahan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan, serta tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dan kondisi faktual di lapangan. (*)