Penantian 36 Tahun, Warga Kampung Nelayan Muara Angke Akhirnya Kantongi Sertipikat HGB

Gatanews.id, Jakarta | Kebahagiaan tak terbendung dirasakan oleh Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menanti sejak tahun 1989, ia akhirnya menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Minggu (16/02/2025).

 

Penyerahan ini menjadi momen bersejarah bagi warga yang selama puluhan tahun tinggal tanpa kepastian legalitas kepemilikan tanah mereka.

 

“Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini akhirnya mendapat hak legalitas,” ujar Hasyim dengan raut wajah sumringah.

 

Ia pun mengapresiasi peran Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera, Pemprov DKI Jakarta, serta Kementerian ATR/BPN yang telah membantu mempermudah pengurusan sertipikat ini.

 

Total ada 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, di mana 587 bidang telah terukur, sedangkan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran. Sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi warga yang telah menetap selama puluhan tahun.

 

Hasyim pun berharap agar warga lainnya segera mengurus legalitas tanah mereka.

 

“Harapannya teman-teman yang belum mengurus segera memanfaatkan kesempatan ini. Semoga urusan mereka juga dipermudah,” imbuhnya.

 

Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan seluruh bidang tanah di kawasan ini memiliki kepastian hukum, sehingga warga tidak lagi khawatir terhadap status tanah yang mereka tempati.

 

Penyerahan sertipikat ini menjadi awal baru bagi warga Kampung Nelayan Muara Angke, membuka peluang lebih luas dalam akses kredit, usaha, dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *