Gatanews.id, Lombok Utara | Telah dilaporkan hilang satu lembar sertifikat tanah atas nama Senalam alias Amaq Seri, yang berlokasi di Dusun Magling, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (17/02/2025).
Sertifikat hak milik dengan nomor 483 tersebut mencatat luas tanah sebesar 15.160 meter persegi. Kejadian kehilangan ini telah dilaporkan secara resmi oleh penerima kuasa dari pemilik tanah, Zaenudin, yang juga merupakan Ketua LBH LIRA NTB.
Menurut keterangan Zaenudin, pihaknya telah berupaya melakukan pencarian di berbagai tempat sejak menerima laporan kehilangan dari Pak Senalam pada Februari 2025 lalu, namun belum membuahkan hasil.
“Pak Senalam telah melaporkan kehilangan sertifikatnya kepada saya pada bulan Februari lalu dan memberikan kuasa penuh kepada saya untuk mengurus segala keperluan terkait sertifikat tersebut,” ujar Zaenudin.
Sebagai tindak lanjut, Zaenudin telah menyampaikan laporan kehilangan kepada pihak Pemerintah Desa setempat, dan juga berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Utara guna memperoleh sertifikat pengganti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Zaenudin mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar segera melapor kepada pihak berwenang atau langsung ke LBH LIRA NTB. (*)










