Gatanews.id, Bekasi | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi terindikasi manipulasi data tanah di kawasan pagar laut, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025).
Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan ketidaksesuaian data tanah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka pagar laut yang memisahkan area ini dari laut,” tegas Nusron.
Di Desa Segara Jaya, terdapat 89 peta bidang tanah milik 67 pemilik yang sudah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, ditemukan pemindahan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) secara tidak sah, sehingga luas lahan yang sebelumnya hanya 11 hektare di darat justru bertambah menjadi 72 hektare di lokasi berbeda.
Lebih lanjut, hasil investigasi menemukan bahwa total luas lahan yang dimanipulasi mencapai 581 hektare, dengan rincian:
• 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
• 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
• 72 hektare bidang tanah PTSL yang awalnya terbit di darat pada 2021, tetapi dipindahkan ke area laut pada 2022
“Ini jelas ada permainan data. Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat mendapat sanksi tegas,” ujar Nusron.
Nusron juga menegaskan bahwa oknum di lingkungan ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam manipulasi ini akan diproses hukum.
“Kami sedang menyelidiki siapa saja yang terlibat. Jika ada unsur pidana, kami akan serahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak tanah rakyat dan negara,” tegasnya.
Terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah terbit sejak 2013, Nusron menyatakan bahwa pembatalan sertipikat harus melalui jalur hukum.
“Karena usia sertipikat sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan begitu saja. Kami akan meminta pihak terkait untuk mengajukan permohonan pembatalan, atau kami bawa ke pengadilan jika ada keberatan,” jelasnya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi awal dari upaya bersih-bersih ATR/BPN dari praktik manipulasi data pertanahan. Ia juga meminta seluruh jajarannya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pendaftaran tanah.
Dalam tinjauan ini, Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.
Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang menjadi fokus pembenahan Menteri ATR/BPN. Langkah Nusron dalam menindak tegas oknum serta membenahi sistem pertanahan diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di daerah lain. (*)