Gatanews.id, Lombok Tengah | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante periode 2020-2023.
Laporan yang diajukan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW) pada 11 Januari 2025 ini kini memasuki tahap permintaan keterangan dari pihak pelapor.
Ketua LSM NCW, Faturrahman Lord, yang juga merupakan pelapor utama, memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 6 Februari 2025. Ia datang seorang diri dan memberikan keterangan sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WITA di Polres Lombok Tengah.
Dalam pemeriksaannya, Faturrahman Lord memaparkan 11 item dugaan penyimpangan APBDes Bilebante yang ditemukan dalam investigasi LSM NCW.
Namun, ia juga mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh penggunaan anggaran, baik dalam proyek fisik maupun nonfisik, di desa tersebut selama periode 2020-2023.
“Kami meminta penyidik untuk tidak hanya fokus pada 11 item yang kami laporkan, tetapi juga mengaudit secara menyeluruh seluruh penggunaan APBDes selama empat tahun terakhir. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Faturrahman Lord.
Ia menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik dan pihaknya siap memberikan informasi tambahan jika diperlukan.
Selain menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan APBDes, LSM NCW juga memberikan data tambahan mengenai aktivitas pertambangan galian C di Desa Bilebante yang telah berlangsung sejak 2015.
Menurut Faturrahman Lord, ada indikasi kebocoran retribusi atau pajak dari tambang pasir di desa tersebut yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Kami meminta penyidik untuk mengaudit secara khusus tambang galian C di Bilebante. Desa ini dikenal sebagai salah satu penghasil pasir terbesar, tetapi ada dugaan bahwa pendapatan dari sektor ini tidak sepenuhnya tercatat dalam pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus diawasi secara ketat agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Faturrahman Lord berharap Penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami berharap penyidik tidak hanya menindaklanjuti laporan ini dengan serius, tetapi juga memberikan perhatian penuh terhadap transparansi pengelolaan anggaran desa. Ini penting agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyelidikan awal, publik kini menunggu langkah-langkah berikutnya dari aparat kepolisian dalam mengusut dugaan korupsi dana desa dan potensi kebocoran pajak tambang di Desa Bilebante.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola anggaran desa di Lombok Tengah dan mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan. (*)












