Gatanews.id, Mataram | DPW LIRA menerima laporan tentang dugaan pelanggaran hukum oleh warga negara asing yang beroperasi di bawah PT. Vector Utama Indonesia (VUI) di Kabupaten Sumbawa Barat. Matthew Daniel Peeler, WNA asal Canada, yang kini mengakuisisi PT VUI, diduga melanggar sejumlah aturan termasuk bekerja tanpa izin sah.
Selain itu, perusahaan ini juga diduga patuhi terhadap perizinan data untuk mendapatkan kerjasama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan tidak memenuhi persyaratan operasional sesuai aturan Kementerian Investasi.
Dugaan penyalahgunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen RPTKA yang sah turut menjadi sorotan, dengan indikasi pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021.
“Kami (DPW LIRA NTB) akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta meminta PT. VUI melengkapi izin berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Lira NTB, Zainudin kepada media, Kamis (16/01/2025).
Sementara Kepala Sub Bagian Umum pada DPMPTSP NTB, Novi Haryanto, S.Adm menjelaskan bahwa dalam proses izin yang lakukan oleh badan usaha hanya sebagai verivikasi administrasi yang dilakukan oleh badan usaha yang bersangkutan.
Sedangkan terkait dengan teknis, kembali kepada kewenangan stakehoder terkait. Tergantung pada jenis usaha yang didaftarkan berdasarkan KBLI yang ada DPMPTSP, sebagai verifikasi administrasi bukan dalam kewenangan menonaktifkan badan usaha tersebut akan tetapi jika badan usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan DPMPTSP tidak bisa memverifikasi badan usaha tersebut karena tidak memenuhi syarat secara aturan.
“Jika itu badan usaha konstruksi atau berisiko tinggi maka tidak boleh melakukan operasi selama tidak mengantongi izin teknis dari dinas terkait,” ujarnya.
Novi menegaskan bahwa DPMPTSP berperan sebagai verifikator administrasi dalam proses perizinan badan usaha. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan atau menghentikan operasional suatu badan usaha.
Kewenangan terkait teknis dan persetujuan operasional diserahkan kepada instansi atau dinas terkait sesuai dengan jenis usaha dan kode KBLI yang didaftarkan.
Jika suatu badan usaha kata dia, terutama yang bergerak di bidang konstruksi atau memiliki risiko tinggi, tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan, DPMPTSP tidak dapat memverifikasi dan mengeluarkan izin.
“Badan usaha tersebut juga tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mendapatkan izin teknis dari dinas terkait, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun beberapa perusahaan subkon di PT. Aman masih belum mengantongi izin teknis, namun sudah menjalankan usaha yang sedang diinventarisasi oleh DPW LIRA NTB, masih dalam proses pengumpulan data dan informasi. (*)












