Gatanews.id, Jakarta | Memasuki hari ke-74 menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran tanah wakaf, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan dan Gorontalo.
Ia menyoroti rendahnya jumlah tanah wakaf yang terdaftar, meskipun kedua daerah tersebut dikenal memiliki tingkat religiusitas yang tinggi.
“Saya minta untuk Sulawesi Selatan dan Gorontalo, ini kan daerah religius. Kalau sudah masuk ke dua daerah itu, pasti banyak masjid dan musala, tapi wakafnya masih sedikit. Tolong ditingkatkan itu,” tegas Menteri Nusron dalam arahannya secara daring, Jumat (03/01/2025).
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2024 Kementerian ATR/BPN, jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 655.238 objek atau sekitar 41% dari total perkiraan tanah wakaf di Indonesia.
Menteri Nusron menargetkan adanya akselerasi pada tahun 2025 agar lebih banyak tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk rumah ibadah, dapat memiliki kepastian hukum.
Sebagai bentuk motivasi, ia bahkan mengusulkan kompetisi antar kantor pertanahan di tingkat daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. “Kalau perlu kita adakan lomba di tingkat daerah untuk mengapresiasi Kantor-Kantor Pertanahan yang berhasil mencapai target,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, juga disampaikan laporan capaian dari dua wilayah yang menjadi fokus perhatian:
• Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, memberikan gambaran tentang tantangan dan strategi percepatan pendaftaran tanah wakaf di daerahnya.
• Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, melaporkan progres serta koordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Arahan Menteri Nusron juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan dan Gorontalo, yang diharapkan segera menindaklanjuti instruksi tersebut di daerah masing-masing.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung legalitas tanah wakaf di Indonesia.
Kepastian hukum bagi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan, tetapi juga memastikan penggunaannya dapat berjalan sesuai dengan amanah pewakaf tanpa adanya sengketa di kemudian hari.
Melalui kolaborasi antar instansi dan percepatan program, diharapkan target pendaftaran tanah wakaf dapat tercapai lebih cepat, terutama di daerah dengan tingkat keberagamaan yang tinggi seperti Sulawesi Selatan dan Gorontalo. (*)