Oleh: Firhat Ramadhan (Sekjend KAMMI Majapahit)
Gatanews.id, Mataram – Nama Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan banyak kontroversi, mulai dari campur tangan ayahnya hingga ketidaknetralan penyelenggara yang membuat jalannya menuju posisi wakil presiden penuh dengan pelanggaran aturan.
Hal serupa kini mencuat dalam tubuh KAMMI Mataram, di mana praktek amoral dan pelanggaran etika keorganisasian terlihat jelas dalam terpilihnya Hamzan Wathoni sebagai ketua KAMMI Daerah Mataram.
Hamzan Wathoni, yang kini menjabat sebagai ketua, dianggap sebagai ‘Gibran-nya KAMMI’. Seperti Gibran yang terpilih melalui proses yang dinilai cacat, Hamzan juga diduga melanggar aturan organisasi yang termaktub dalam AD/ART KAMMI.
Salah satu syarat mutlak dalam AD/ART menyebutkan bahwa seorang ketua KAMMI Daerah harus sudah mencapai status Anggota Biasa III (AB3). AB3 merupakan ujung tombak arah pergerakan di KAMMI.
Mereka merupakan para pemikir, pengambil kebijakan dan keputusan yang biasa disebut para ideolog. Untuk mencapai AB3, para kader harus mengikuti proses DM3 (Dauroh Marhalah 3) selama satu minggu.
Namun, Hamzan masih berstatus AB2 yang merupakan motor penggerak di dalam KAMMI. Dan menjadikannya tidak layak memimpin.
Ketika aturan dasar organisasi seperti AD/ART diabaikan, maka KAMMI tak lagi bicara soal visi besar yang selama ini dijunjung tinggi, melainkan soal ego dan kepentingan pribadi serta kelompok.
Ini adalah pelecehan terhadap konstitusi organisasi, yang jika dibiarkan, akan menghancurkan kredibilitas dan marwah KAMMI itu sendiri.
Jika Hamzan Wathoni memiliki integritas dan rasa malu, pilihan terbaik yang dapat diambilnya adalah mengundurkan diri demi menyelamatkan organisasi dari kehancuran yang diakibatkan oleh nafsu pribadi.












