Gatanews.id, Mataram | Kuasa hukum tergugat, Pemerintah Desa (Pemdes) Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Hariyati & Partner mendatangi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram , Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (04/09/2024).
Kedatangan Hariyati & Partner dalam rangka menyampaikan surat permohonan Pemantauan Proses Banding Putusan di Pengadilan Agama (PA) Giri Menang dengan Nomor 215/Pdt.G/2024/PA.GM, atas perkara gugatan lahan yang saat ini dikuasai kas desa tersebut dengan luas lahan yang tercatat di kas desa sekitar 70 are.
Juru Bicara Hariyati & Patner, Sahril, SH., usai menyerahkan surat permohonan mengatakan tergugat merupakan Kepala Desa Sedau atas nama Amir Syarifudin. Sedangkan penggugat merupakan ahli waris atas nama A Makmur.
“Surat itu dilatarbelakangi dengan adanya permintaan penarikan amar putusan yang kami peroleh dari PA Giri Menang tanggal 26 Agustus 2024,” jelasnya.
Dikatakan Sahril, permintaan tersebut dinilai janggal. Karena batas pengajuan memori banding tanggal 22 Agustus 2024.
Oleh karena hal tersebut, pihaknya merasa khawatir akan ada perubahan atau perbedaan putusan yang akan diterima. “Disitu letak ke khawatiran kami. Karena kami menerima amar putusan itu langsung dari PA Giri Menang, tanpa perantara,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya menilai, isi amar putusan majelis hakim PA Giri Menang janggal dan tidak singkron. Salah satu indikatornya, lokasi obyek tanah yang dipersidangkan berbeda dengan lokasi lahan yang disebutkan di amar putusan majelis hakim.
“Pertimbangan hukumnya, menggunakan obyek yang ada di Lombok Utara, tapi yang diputus, perkara yang ada di Lombok Barat,” ungkapnya.
Sementara Ketua Hariyati & Patner, Haryati mengungkapkan bahwa tidak hanya perbedaan lokasi lahan yang diperkarakan. Pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan nama para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pertimbangan putusan sudah sesuai dengan gugatan yang dipersidangkan. Tapi dari halaman 15 sampai halaman 80 itu berbicara tentang pihak lain, yaitu harta peninggalan atas nama Lalu Usman. Seharusnya berbicara tentang ahli waris atas Nama A Makmur,” bebernya.
Ditambah Hariyati, indikator lain yang membuat pihaknya khawatir adanya perubahan isi dari amar putusan Majelis Hakim PA Giri Menang, terletak pada sanggahan dari kuasa hukum penggugat.
“Kita seolah-olah diasumsikan salah membaca putusan. Jadi keberadaan kami di pengadilan tinggi ini untuk memastikan tidak terjadi perubahan antara amar putusan. Ketika berubah maka hancurlah dunia peradilan kita. Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk memonitor proses peradilan ini,” jelasnya.
Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama NTB, Karyadi mengaku telah menerima surat permohonan kuasa hukum dari pihak tergugat. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti dan mempelajari apa yang menjadi permohonan kuasa hukum tersebut.
“Kalau memang putusannya janggal, berbeda dengan isi gugatannya, baik lokasi obyek tanah serta nama-nama yang terlibat perkara, Hakim Pengadilan Tinggi tidak mungkin memenangkan yang keliru. Yang penting masukan memori banding dulu,” ucapnya singkat. (*)