PN Mataram Ukur Ulang Sengketa Lahan di Gili Sudak, Penggugat Tidak Dapat Menunjukkan Batas

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Barat | Setelah dua kali gagal, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Mataram berhasil melaksanakan konstatering atau pencocokan ulang di lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Gili Sudak Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kamis (13/06).

 

Juru sita PN Mataram, Hasan mengatakan pihaknya sudah tuntas melaksanakan konstatering bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

 

Dikatakannya, selama proses konstatering memang ada perbedaan pendapat antara pihak penggugat maupun tergugat. Namun sudah dicatat untuk jadi bahan evaluasi nantinya.

 

“Kita bersyukur setelah sebelumnya sempat tertunda akhirnya hari ini bisa dilaksanakan dengan lancar,” ujarnya.

 

Sementara penasehat hukum pihak penggugat Muksin Mahsun, Hendi Ronanto mengatakan bahwa pihaknya bersyukur konstatering berjalan dengan lancar.

 

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap amar putusannya juga sudah jelas. Dimana di petikan amar putusannya memerintahkan dilakukan pengosongan dan sertifikat sudah tidak sah. Jadi tinggal pelaksanaan eksekusi saja,” katanya.

 

Sedangkan, penasihat hukum pihak tergugat 1 Awanadhi, Kurniadi mengatakan bahwa konstatering berjalan lancar memang sesuai yang mereka harapkan juga.

 

“Sebelumnya kenapa kami menolak itu karena ada keterlibatan pihak luar selain dari para pihak. Kemudian BPN saat itu tidak ada selaku ahli untuk pencocokan luas dan batas. Kalau sekarang sudah komplit termasuk dari aparat kepolisian,” kata Kurniadi.

 

Dari hasil konstatering tersebut pihaknya mengajukan keberatan atas beberapa hal, seperti luas objek yang belum jelas begitu juga dengan batas-batasnya.

 

“Kalau di gugatan kan luasnya 5,6 hektare, tetapi kondisi di lapangan jauh berbeda. Kemudian banyak sertifikat hak milik atau tanah yang dikuasai belum bersertifikat yang subjeknya tidak masuk dalam perkara ini kena diukur,” jelasnya.

 

Dilanjutnya, jika sampai dilakukan eksekusi oleh pihak penggugat, maka rasa keadilan itu akan hilang.

 

Sementara pihak tergugat 2, Debora Susanto, Andi Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa sertifikat lain di tempat yersebut yang ikut juga diukur dan itu tidak masuk pokok perkara.

 

“Hal lainnya saya setuju dengan penasihat hukum Awanhadi,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, pada aset yang disengketakan ini melibatkan pihak penggugat yaitu Muksin Mahsun. Sementara pihak tergugat yang menempati lahan seluas 5,6 hektar yaitu Awanadhi Aswinabawa (0,43 hektare), Debora Susanto (0,98 hektare), Baiq Nulia Sodari (3,1 hektare), dan HGB milik PT Pijak Pilar (1 hektare).

 

Dasar dilakukannya konstatering yaitu surat penetapan konstatering yang dikeluarkan oleh PN Mataram Nomor: 142/Pdt.G/2019/PN.Mtr tanggal 24 Januari 2024.

 

Selama konstatering dilakukan, penggugat tidak dapat menunjukkan batas lahan yang diklaim dan tidak sesuai dengan batas batas yang disebutkan dalam gugatan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya perbedaan batas antara penggugat dan para pihak tergugat. (gii)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *