Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan 24 Tersangka

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Jajaran Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba ) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan 24 tersangka dari 17 kasus penyalahgunaan Narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polda NTB selama periode April – Mei 2024.

 

Dari semua tersangka, 12 diantaranya merupakan residivis. Dari para tersangka Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 449,866 gram sabu-sabu, 139 butir ekstasi, uang tunai Rp 49.763.000, satu unit sepeda motor, dan 38 unit handphone.

 

Sedangkan barang bukti narkotika dan Miras yang akan dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.

 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 710,417 gram, ganja 4.130,12 gram, minuman beralkohol golongan A sebanyak 7.917 botol, minuman beralkohol golongan B sebanyak 1.270 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 59 botol.

 

“Semua barang bukti ini sangat berbahaya, apalagi disalahgunakan. Khususnya narkotika ini sangat membahayakan masyarakat, apalagi bagi remaja yang merupakan pemuda harapan bangsa,” ujar Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, Rabu pagi (05/06/2024).

 

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, dari semua kasus ini, diungkap berkat kerja keras Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda NTB dengan bantuan masyarakat yang melaksanakan

KRYD berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba.

 

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat. Umumnya, modus operandi transaksi Narkoba dengan cara sistem ranjau, yakni tersangka pembeli dan penjual

tidak bertemu dengan memposisikan Narkoba di suatu tempat yang disepakati. Ada barang bukti yang belum sempat diedarkan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya kata Deddy, para tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *