Gatanews.id, Mataram | Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) bakal mengajukan Pra Peradilan terhadap Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram.
Hal ini buntut penahanan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat, Boy Burhanudin yang dilakukan Polda NTB 15 Mei 2024 lalu.
“Tim BPPH sudah mempersiapkan dengan matang. Kami akan uji di Pengadilan, apakah Polda NTB pantas menjadikan Boy Burhanudin tersangka atau tidak,” tegas Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Shopiaan, Sabtu (01/05/2024).
Menurut Eddy, PT Waskita Beton Precast Tbk sudah keliru melaporkan masyarakat lokal hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, aksi yang dilakukan Boy bersama anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah hak masyarakat.
Di mana saat itu, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga belum mengantongi izin dalam mendirikan gudang penyimpanan material yang berlokasi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, KSB.
“Setelah melakukan investigasi di lapangan, memang diduga kuat pihak perusahaan belum mengantongi izin mendirikan gudang. Karenanya, Pemuda Pancasila di KSB beraksi,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua I BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, Muhammad Erry Satriyawan menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yang berawal dari sejumlah anggota Pemuda Pancasila KSB menggelar aksi di depan gudang PT Waskita Beton Precast Tbk.
Aksi yang di komandai Boy itu dilakukan sejak 27 Desember 2023 sampai April 2024. Namun pada 27 April 2024, terdapat Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya pada 4 Mei 2024 lalu, Boy bersama anggota Pemuda Pancasila lainnya berinisial AM menerima Surat Panggilan Saksi pertama dengan Nomor: S.Pgl/246/V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum untuk menghadap di ruangan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Namun karena Boy berhalangan hadir, pada tanggal 11 Mei 2024 terbitlah Surat Panggilan Saksi ke II dengan Nomor: S.Pgl/251/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum untuk menghadap di ruangan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada tanggal 15 Mei 2024 Pukul 10.00 Wita.
“Di hari itu juga keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Kok bisa pemeriksaannya sangat singkat dan langsung dijadikan tersangka kemudian ditahan?” katanya heran.
Menurut Erry, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan Boy dan AM sebagai tersangka. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh MPC Pemuda Pancasila KSB bukan menolak atau tidak mendukung investasi dinKSB. Melainkan menjalankan hak konstitusi selaku organisasi masyarakat untuk melakukan pengawasan investasi.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan asas manfaat kepada masyarakat lokal KSB dan untuk menghindari dampak yang berkepanjangan atas kegiatan yang ‘tidak sesuai dengan izin’.
“Gudang dan penyimpanan PT Waskita Beton Precast Tbk ini sudah mulai beroperasi sejak bulan Juni – Juli 2024 tanpa kelengkapan surat izin usaha dan lingkungan. Oleh karena itu Boy dan anggotanya melakukan demonstrasi,” jelasnya.
Selain itu, pada tanggal 07 Desember 2023 lalu, pemerintah daerah KSB telah melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan PT Waskita Beton Precast Tbk karena terdapat beberapa pelanggaran hukum terkait perizinan berusaha.
“Intinya, aksi demontrasi dengan adanya tindakan pembakaran tanah yang dilakukan oleh Boy dan AM bukanlah bentuk pengancaman melainkan hanyalah aksi demontrasi yang bersifat teatrikal,” katanya.
Sementara sekretaris BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, Lalu Iqra Hafiddin mengatakan, atas ditetapkannya Boy dan AM sebagai tersangka, maka BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB bakal mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram.
“Penetapan Boy dan AM sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucapnya.
Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan melayangkan laporan dugaan tindak pidana khusus berupa korupsi, penggelapan pajak, manipulasi laporan keuangan dan kejahatan lingkungan yang di lakukan PT Waskita Beton Precast
Tbk.
Bukan hanya itu, BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB juga akan melayangkan surat ke BPK RI perwakilan NTB untuk dilakukan audit khusus atau pemeriksaan Investigatif terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk yang beraktifitas di Desa Benete KSB.
“Kami juga melayangkan surat kepada semua instansi terkait agar aktifitas PT Waskita Beton Precast Tbk dibekukan dan segala perizinannya dievaluasi serta dicabut,” tegasnya. (*)