Gatanews.id, Mataram | Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 23 orang pelaku peledak atau pengeboman ikan di wilayah NTB.
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra mengatakan, 23 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Dit Polairud periode Januari hingga Mei 2024.
Ke 23 tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di Perairan Teluk Saleh Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape dan Perairan teluk Seriwe Lombok Timur.
“Kita sudah pegang nama-nama tersangka lainnya. Termasuk siapa saja yang membantu merakit bom dan detonatornya,” ungkap Kombes Pol Andree, Rabu (22/05/2024).
Andree menjelaskan, dari tangan para tersangka, Dit Polairud Polda NTB mengamankan 251 bahan peledak dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan beberapa perlengkapan lainnya.
“1 botol bom ikan saja, bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang. Makanya aktivitas ini sangat kita atensi, karena bisa merusak ekosistem ikan di perairan kita,” tegasnya.
Sedangkan setiap kali turun melakukan pengeboman ikan kata Andree, para tersangka bisa mendapatkan hasil ikan belasan sampai 22 box.
Hasil tangkapan mereka kemudian dijual ke pasar kemudian hasilnya dibagi dengan rekan lainnya.
Adapun inisial para tersangka JI (35), AS (27), SJ (37), TF (29), GN (25) dan MS (37) yang merupakan warga Bima. Kemudian M (32) dan YP (23) warga Sumbawa Besar. HA (21), IA (17), SP (47), Y (43) dan G (62) warga Sumbawa. Selanjutnya AS (46), AN (32), Z (31), HS (18), AZ (38), MR (48), G (42), MH (27), ASW (35) dan SM (60) warga Lombok Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 84 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja Dit Polairud Polda NTB.
“Kegiatan destructive fishing ini sangat dilarang. Karena sumber daya alam ikan kita akan punah. Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang jika rumah ikan di perairan kita rusak,” katanya. (gii)