Gatanews.id, Jakarta | Jaringan Aktivis dan Pemuda Anti Korupsi Jakarta – NTB akan melakukan unjuk rasa pada Senin (20/05/2024) bertempat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK.
Aksi tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram dengan kerugian negara sebesar 15 miliyar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Diapora) Kota Mataram dan Ketua DPRD Kota Mataram untuk diminta keterangan dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI periode 2021-2023 dengan anggaran 15 miliyar.
Disebutkan bahwa dana hibah KONI Kota Mataram tahun 2021 dari Pemkot Mataram mencapai Rp 2 miliar. Kemudian tahun 2022, KONI Kota Mataram kembali mendapatkan hibah Rp 3,5 miliar.
Di kutip Detik.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pejabat Dispora Mataram buntut dugaan korupsi tersebut.
Sedangkan di tahun 2023 Pemkot Mataram memberikan hibah sebesar Rp 10 miliar. Karena saat itu ada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB. Sehingga dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram periode 2021-2023 mencapai mencapai Rp 15 miliar.
Ketua Jaringan Aktivis dan Pemuda Anti Korupsi Jakarta – NTB Yogi mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana hibah Kota Mataram merupakan kejahatan dan merugikan negara.
“Oleh sebab itu, kami siap melaporkan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang merugikan negara dan segera di tetapkan sebagai tersangka” ucapnya.
Dikutip dari Media Pikiran Rakyat, proses penyelidikan sudah melibatkan beberapa pejabat pemerintahan dan sudah dimintai keterangan, termasuk dari Dispora Kota Mataram yang menjadi sumber penyaluran dana hibah untuk KONI.
“Dengan ini saya selaku ketua Jaringan aktivis dan Pemuda Jakarta – NTB akan geruduk KPK dan Kejaksaan Aggung RI pada hari Senin nanti, untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Kota Mataram,” tegasnya.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI yaitu :
1. Mendesak Kejaksaan Agung Ri dan KPK panggil dan periksa Ketua Koni Kota Mataram Firadz Fariska atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Mataram tahun 2021-2023.
2. Mendesak Kejaksaan Agung Ri dan KPK segera memanggil pejabat Kadispora Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram untuk segera di periksa. dan
3. Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Kota Mataram. (*)












