Akhirnya, LWS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan FEC

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akhirnya penetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penipuan Future E-commerce (FEC).

 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor : B/14/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus pada 3 April 2024 dengan tersangka Lalu Surya Wirawan (LWS) selaku Mentor kehormatan FEC.

 

Sebagai tersangka, Lalu Surya Wirawan disangkakan dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 Tebtang Perdagangan dan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 (a) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

 

Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon, hingga berita ini terbit.

 

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengaku belum mengetahui perihal penetapan Lalu Surya Wirawan sebagai tersangka.

 

“Saya belum ada dikasih tahu informasi itu (penetapan tersangka). Saya coba tanyakan dulu, Nanti diinformasikan,” katanya.

 

Sebelumnya, Polda NTB melalui Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan adanya 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban.

 

Diketahui, kasus penipuan FEC yang ditangani Polda NTB dengan kerugian korban yang mengadu ke kepolisian bervariasi, mulai dari Rp 250 juta sampai Rp 600 juta.

 

Salah satu korbannya adalah ASN di Lombok Tengah. Dia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.

 

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor : STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023 dengan kerugian sebesar Rp 394.570.000 (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *