Gatanews.id, Mataram | Seorang pria asal Ampenan ditangkap Tim opsnal Polsek Ampenan atas dugaan tindak pidana pencurian pada 21 Maret 2024 lalu. Terduga ditangkap di wilayah Lembar Lombok Barat sekitar pukul 04.00 Wita.
Terduga berinisial W (24) melakukan pencurian di rumah korban yang merupakan tetangganya di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan L. Arfi Kusna R. Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta menerangkan bahwa terduga melakukan pencurian dengan cara masuk rumah korban dengan mencongkel engsel pintu menggunakan obeng.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita (tengah malam). terduga masuk dengan mencongkel pintu rumah korban,” beber Kapolsek Jumat (29/03/2024).
Sementara barang – barang yang diambil berupa 6 buah Sarung, 1 lusin piring keramik, Besi beton seberat 50 Kg, dengan total kerugian sekitar Rp 2.850.000.
“Karena saat itu anggota Piket dari tim Opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan sedang berada dilapangan, langsung melakukan penyelidikan. Tim langsung memburu terduga yang saat itu diketahui berada di wilayah Gerung Lombok Barat,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan terduga saat diperiksa, mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah tetangganya tersebut seorang diri pada malam hari dengan merusak pintu rumah korban.
“Terduga mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas tindakan tersebut Lanjut Kapolsek Ampenan, terduga disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)












