Gatanews.id, Lombok Tengah | Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgarata berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di halaman SDN Dasan Baru Desa Pringgarata Lombok Tengah.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip, mengatakan kasus tersebut terjadi pada tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.20 Wita dengan terduga pelaku berinisial S dan DH.
Dijelaskan Sulyadi, saat itu korban bernama Sapoan Makrip pergi kerumah temannya yang dekat dengan SDN Dasan Baru. Kemudian korban memakirkan motornya di halaman yang pada saat itu sudah jam pulang sekolah.
“Sekitar pukul 12.20 Wita korban kemudian pulang dari rumah temanya dan melihat motor yang di parkirnya sudah tidak ada di tempat,” kata Sulyadi.
Mendapati motornya tidak ada, korban langsung melaporkan ke Polsek Pringgarata.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Pringgarata berhasil meringkus dua terduga pelaku di rumahnya masing-masing pada tanggal 22 Maret lalu.
“Untuk pelaku S kita amankan dirumahnya di Desa Pringgarata dan pelaku DH kita amankan juga dirumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku S yang jaraknya kurang lebih 300 meter,” terangnya.
Menurut pengakuan kedua terduga pelaku motor tersebut sudah dijual ke wilayah Lombok Barat, tepatnya di Dusun Setero Desa Sekotong Tengah.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku tim kami langsung menuju TKP dan menemukan motor tersebut di area perbukitan wilayah Setero Desa Sekotong Tengah,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polsek Pringgarata. (*)












