Satreskrim Polres Lombok Utara Lakukan Tahap Dua Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan

Gatanews.id, Lombok Utara | Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Lombok Utara melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram, Selasa (19/03/2024).

 

Berkas perkara yang diserahkan merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Negeri 4 Bayan. Dengan tersangka beriniasial HY yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.

 

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

 

Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.

 

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

 

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelas Gufron.

 

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” katanya.

 

Dikatakan Gufron, bahwa proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejari Kota Mataram.

 

“Pihak Kejari Kota Mataram yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *