Polres Lombok Tengah Amankan 11 Tersangka Narkoba Periode Januari – Maret 2024

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Tengah | Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka pada periode bulan Januari hingga Maret 2024.

 

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha saat konferensi pers yang di gelar di Polres Lombok Tengah, Selasa (19/03).

 

Dikatakan Naufal, dari 10 kasus narkoba pihaknya mengamankan 11 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 33,38 gram serta satu buah senjata api rakitan.

 

“Selain mengamankan sabu, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan dengan dua butir peluru,” jelas Naufal.

 

Dijelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan pemain baru yang kebanyakan diamankan di wilayah Kecamatan Janapria.

 

“Untuk semua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *