Gatanews.id, Mataram | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap tiga orang pengedar sabu yang beraksi di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada 02 Februari 2024 lalu.
Tiga orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial, AA (48), AYR (20) dan FH (25) ketiganya merupakan warga Kampung Melayu Tengah, Ampenan, Kota Mataram.
Dari tangan tiga pelaku, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyita enam poket sabu dengan berat total 2,5 gram, alat hisap sabu/bong, uang tunai sebanyak Rp 500.000, 2 buah Handphone, 1 buah dompet.
“Ketiga terduga pelaku merupakan penjual dan pengguna sabu yang beroperasi di wilayah Ampenan, Kota mataram,” jelas Kasat Narkoba, Akp I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tiga pengedar sabu itu berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.
Atas Atas perbuatan tiga tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
“Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)