Penyidik Sentra Gakumdu Polres Lombok Utara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Utara | Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Lombok Utara limpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Pemilu (Tipilu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (01/02/2024).

 

Penyidik Sentra Gakumdu Polres Lombok Utara saat pelimpahan didampingi oleh Staf Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.

 

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki mengatakan tersangka inisial F alamat Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

 

Tersangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat – Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kabupaten Lombok Utara pada pada 24 Desember 2023 lalu.

 

Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *