Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Seketeng Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews id, Sumbawa | Seorang kakek di Seketeng Kabupaten Sumbawa berinisial J alias IS (73) diringkus Polisi di kediamannya setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa. Terduga pelaku sudah ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa pada Sabtu (20/01/2024).

 

“Pelaku sudah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun,” kata Iptu Regi.

 

Dijelaskan Iptu Regi perbuatan pelaku dilakukan pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 09.00 Wita di belakang kios samping kandang ayam di Kecamatan Seketeng.

 

“Pelaku mengajak korban bermain didekat kandang ayam, namun saat pelaku sampai di lokasi pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban dan saat pencabulan terjadi dilihat oleh pemilik toko yang saat itu sedang mencuci,” jelasnya.

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan alat bukti.

 

Atas aksinya itu, pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” kata Iptu Regi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *