Gatanews.id//Bone-Bone,Lutra/16/01/2024
Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, pukul 07.00 WITA,
Polsek Bone-Bone di bawah kepemimpinan Kapolsek KOMPOL I MADE UNTUNG SUNANTARA, S.Sos, M.Si, melaksanakan operasi penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan berkendara. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Mako Polsek Bone-Bone dengan tujuan utama untuk mengajak dan membimbing masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Operasi penertiban ini menyoroti dua pelanggaran utama, yakni pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan knalpot brong. Tindakan ini diambil dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa aturan lalu lintas harus ditegakkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kegiatan penertiban sepeda motor tanpa helm dan knalpot brong ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3). Pemakaian helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor juga diatur dengan jelas dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek Bone-Bone, KOMPOL I MADE UNTUNG SUNANTARA, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dari operasi penertiban ini adalah untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. “Kita ingin masyarakat lebih memahami bahwa aturan harus diikuti demi keamanan bersama. Melanggar aturan bukan hanya tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas Polsek Bone-Bone memberikan himbauan kepada pengendara yang terjaring tanpa menggunakan helm. Selain itu, mereka juga memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan helm sebagai langkah untuk menjaga keselamatan saat berkendara.
Bagi pengendara yang melanggar dengan menggunakan knalpot brong, tindakan yang diambil lebih tegas. Knalpot brong dicopot dan diganti dengan knalpot standar sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong.
Tidak hanya memberikan sanksi, Kapolsek Bone-Bone juga menyatakan bahwa operasi ini sebagai bentuk upaya positif Polsek Bone-Bone untuk berperan aktif dalam menciptakan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan adanya operasi penertiban semacam ini, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga tingkat kecelakaan dapat diminimalkan dan keselamatan berlalu lintas tetap terjaga.












