BNNP NTB Gagalkan Peredaran 1,1 kg Ganja

Gatanews.id, Mataram | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105gram, Jumat (28/12/2023) di Labuapi Lombok Barat.

 

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK (29). IK memesan ganja seberat 1,1kg dari Medan melalui jasa pengiriman.

 

Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, barang haram tersebut akan tiba di Lombok pada tanggal 28 Desember 2023.

 

Melalui arahan dari Kabid Berantas dan Intelejen Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, Tim BNNP NTB melakukan control delivery terhadap paket yang dikirim dan mengamankan IK saat mengambil paket tersebut.

 

Setelah dilakukan introgasi, IK mengaku bahwa paket tersebut memang ganja yang dipesannya.

 

Selanjutnya Tim BNNP NTB melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5gram.

 

IK beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

BNNP NTB berhasil menyita 1.105gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkotika.

 

Dimana dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.

 

Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *