Gatanews.id, Mataram | Lima gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (02/10/2023).
MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Yang artinya, undang-undang ini tetap berlaku.
Pada dasarnya kelima gugatan uji formil tersebut mempermasalahkan proses pembuatan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai cacat formil. Tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya, karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Namun, MK menilai dalil-dalil permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
Undang-Undang Cipta Kerja ini pun ditentang sejumlah pihak. Salah satunya dari DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB.
“SPN NTB menolak Undang-Undang Omnibuslaw naik kan upah 15 persen sebagai tuntutan utama dan elemen buruh lainya,” tegas Ketua DPD SPN NTB, Lalu Wira Sakti kepada media, Selasa (03/10/2023).
Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja kata dia, yaitu perlawanan bersama seluruh elmen buruh termasuk KSPI sebagai Konfederasi SPN.
Bagaimana negara dijadikan agen outsourching perbudakan modern Negara yang menentukan mana yang boleh di Outsourching dan mana yang tidak boleh di Outsourcing.
“Tidak ada satupun di dunia ini yang menempatkan negara sebagai agen Outsourching hanya ada di Negara Indonesia,” ucap Lalu Wira Sakti.
“Kaum tertindas hanya dijadikan alat dan alas. Kaum bawah dianggap sampah. Keputusan MK ini adalah sebagai bentuk duka cita yang sangat mendalam bagi kaum pekerja atau buruh,” pungkasnya. (gii)










