Gatanews.id, Mataram | Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengungkap 14 kasus narkoba dengan 25 tersangka.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini digelar selama sebulan yakni periode Juli – Agustus 2023.
“Sasaran kita kali ini yakni pengedar dan kurir narkotika serta peredaran obat-obatan tertentu,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Rabu (06/09/2023).
Adapun tujuannya KRYD ini kata Kombes Arman, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika khususnyadi Nusa Tenggara Barat.
“Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkotika jenis sabu secara tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah besar asal Sumatera, kemudian dilakukan penangkapan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan serta penentuan status tersangka,” paparnya.
Sedangkan modus operandi hampir semua kasus ini menjual narkotika dengan sistem ranjau dan online atau bertransaksi pada tempat-tempat yang tersembunyi atau tersamar dari kebiasan sehari-hari dan pantauan petugas Polri.
Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda, Kombes Pol Deddy Supriadi merincikan, total sabu yang diamankan mencapai 777,945 gram.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 4 orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 3.111 orang dalam peredaran narkotika ini dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Deddy.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti Hexymer sebanyak 459 butir, Trihexyphenidyl 400 butir, uang tunai sejumlah Rp 14.790.000, Handphone sebanyak 34 unit berbagai merk, roda 2 sebanyak 3 unit, dan roda 4 sebanyak 1 unit.
“Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Kemudian Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pidana penjara 10 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar paling banyak Rp1,5 miliar,” tambahnya. (*)