Gatanews.id, Mataram | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap tiga kasus di tanggal 19 Juni sampai 03 Juli 2023.
“Kasus TPPO kali ini dengan tersangka sebanyak tujuh orang dan korban sebanyak tiga orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (26/07/2023).
Dari ketujuh tersangka hanya tiga orang yang berhasil ditangkap empat sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka tersebut berinisial NAS, IS alias I dan B. Sedangkan empat tersangka yang masih DPO berinisial H, AR, HS dan FT.
Korban seorang perempuan inisial LL asal Kabupaten Sumbawa mengatakan bahwa dirinya oleh NAS dijanjikan akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-iming mendapatkan gaji sebanyak 1200 riyal.
Setelah menyanggupi tawaran tersebut, kemudian NAS membuatkan korban paspor di kantor Imigrasi Sumbawa.
Selanjutnya korban pergi ke Jakarta Selatan dan ditampung oleh tersangka H selama tiga hari.
“Setelah tiga hari barulah korban berangkat ke Arab Saudi,” ucap Teddy.
Sesampainya di negara tujuan, korban dipekerjakan selama enam bulan dan hanya diberikan gaji selama tiga bulan.
“Selama bekerja korban mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya dan ditelantarkan di pinggir jalan. Dia dibantu warga setempat dan dibawa ke KBRI Riyadh. Setelah itu dibawa kembali ke Indonesia,” bebernya.
Sedangkan dua korban lainnya inisial NU asal Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi dan SM asal Lombok Timur yang dikirim ke Libya.
“Modusnya sama, menjanjikan korban dapat gaji besar dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” katanya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti boarding pass, dua lembar tiket pesawat, sebuah hp, buku tabungan dan kartu ATM
“Terhadap para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (gii)