Binkam  

Konsumsi Narkoba, Anggota Dewan Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Gatanews.id, Lombok Tengah | Salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah inisial RF (35) dibekuk Polres Lombok Tengah karena mengkonsumsi narkoba. Pria yang diduga dari Partai Berkarya itu diamankan bersama dua orang lainnya, yakni BRP (36) dan IBS (29), Jumat (26/05/2023).

 

“Kami tangkap ketiganya Jumat siang di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, Senin (29/05/2023).

 

Dari penangkapan itu, Polres Lombok Tengah juga mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,38 gram, alat hisap, dan empat buah handphone.

 

“Darimana asal barang sampai saat ini masih kami selidiki, nanti kalau sudah mantap kami infokan,” katanya.

 

Begitu juga saat disinggung, sudah berapa kali ketiganya menggunakan narkoba, dia mengungkapkan polisi masih mendalami.

 

“Terkait itu masih kami selidiki juga,” sambung Irfan.

 

Dia menjelaskan, Polres Lombok Tengah menangkap ketiganya bermula dari informasi masyarakat setempat. Lokasi diduga tempat menggunakan barang haram tersebut.

 

Mendapat laporan itu, anggota Polres Lombok Tengah kemudian mendatangi dan menangkap ketiganya. Kemudian membawanya ke Mapolres Lombok Tengah.

 

Karena perbuatannya kini RF, BRP dan IBS terjerat pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *