Binkam  

Ngaku LSM, Dua Orang Pria Peras Perusahaan Hingga Rp 60 Juta

Gatanews.id, Mataram | Dua oknum mahasiswa pelaku pemerasan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada salah satu perusahaan di Kota Mataram diamankan Tim Puma Polresta Mataram, Senin malam (15/05).

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kedua pelaku berinisial masing-masing RH (28) alamat Sulawesi Utara dan IR (24) alamat Kabupaten Bima.

 

“Keduanya kita tangkap saat transaksi di salah satu restoran dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 juta,” ucap Yogi kepada media, Selasa (16/05).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu karyawan perusahaan pada tanggal 15 Mei 2023 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Puma.

 

“Setelah mendapat laporan, kita menyusun rencana. Kemudian mengikuti korban yang akan bertemu pelaku dengan membawa uang tunai senilai Rp 13 juta,” jelasnya.

 

Setelah korban menyerahkan uang, Tim Puma yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika langsung melakukan penangkapan.

 

“Langsung kita tangkap saat korban menyerahkan uang, seolah-olah kita sedang operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus berbeda,” ujarnya.

 

Awalnya, jelas Yogi, kedua pelaku mengaku dari LSM yang bersurat ke perusahaan tentang tuduhan berita bohong tertanggal 9 Mei 2023.

 

“Di surat itu kedua pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 60 juta dengan ancaman jika tidak diberikan berita akan ditulis,” katanya.

 

Kemudian korban dan kedua pelaku sepakat untuk bertemu pada tanggal 15 Mei setelah korban membuat laporan Polisi.

 

“Keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutup Yogi. (gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *