Gatanews.id, Lombok Tengah | Pelaku pembegalan yang sering beraksi di jalan Bypass BIL Diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah pada 30 April lalu.
“Pelaku inisial K kami tangkap di rumahnya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Jumat (05/05/2023).
Dikatakan Hizkia bahwa penangkapan terhadap K merupakan hasil dari pengembangan pelaku inisial J yang sudah ditangkap sebelumnya.
Sebelum ditangkap, pada tanggal 17 April 2023 lalu komplotan ini beraksi di jalan Bypass BIL Labulia dengan mencoba merampas Hp dan pelaku juga mengaku mencuri sepeda motor milik seorang WNA di Kawasan Mandalika Kuta.
“Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ucap Hizkia. (*)












