Polisi Amankan Sepasang Kekasih Jual Sabu dengan Upah Rp 100 ribu Pergram

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan sepasang kekasih bersama tiga orang lainnya disebuah rumah kos-kosan di Kota Mataram pada Senin (01/05/2023) lalu.

 

Mereka diamankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 229,17 gram yang siap diedarkan.

 

Ketika ditangkap polisi, sepasang kekasih mengaku mendapat upah pergram sabu nya sebesar Rp100 ribu.

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan dua kekasih yang diamankan yakni MU (37) alamat Kediri, Lombok Barat dan MA (20) alamat Cakranegara.

 

Sedangkan tiga orang lainnya adalah HJ (29) alamat Cakranegara, TSH (25) alamat Gunung Sari, Lombok Barat, IA (38) Lingsar, Lombok Barat.

 

“Keterangan terduga pelaku MU diminta untuk menjual sabu dan diberikan Rp100 ribu untuk pergram. Jika habis terjual 200 gram, dia dapat Rp200 juta,” ujar Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers Rabu (03/05/2023).

 

Terkait asal barang haram tersebut, MU mengakui barang yang diminta untuk dijualkan oleh tersangka lainnya yakni HS (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah.

 

HS kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah. Penjualan sabu yang dilakukan MU ini merupakan kali ketiganya.

 

“Ini yang ketiga kalinya dia (HS) jual, jualnya di ecer. Yang pertama dia di kasi 1 ons, kedua 1 ons dan ketiga 2 ons. Dan uang hasil jualannya sudah diberikan kepada si pengedar,” terangnya.

 

Ketika disinggung terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram, Mustofa tidak menampik hal tersebut.

 

Dilihat dari barang bukti yang ditemukan dari awal Januari 2023 hingga Mei 2023, terbilang cukup banyak. Kendati, dipastikan bahwa barang terlarang tersebut berasal dari luar NTB.

 

Bahkan pihaknya berupaya untuk menekan beredarnya narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang mencoba-coba menyalahkan gunakan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, akan terus kami kejar dan proses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan dari hasil penggeledahan, selain barang bukti sabu, pihaknya menyita uang tunai Rp13 juta.

 

Untuk nilai dari barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu berkisar Rp250 juta.

 

Sementara kepada terduga pelaku disangkakan pasal 114 dan atau 112, 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. Dari ke 5 pelaku yang kita amankan merupakan pelaku pertama, namun ada satu residivis, pelaku 365,” jelasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *