Gatanews.id, Sumbawa | Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur), Hamzah mengancam akan menggelar aksi demo meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa dicopot.
Hal ini menyusul adanya pernyataan Kajari Sumbawa yang bakal menghentikan kelanjutan proses penanganan dan penindakan kasus indikasi korupsi dana APBD Desa Baturotok tahun 2020 yang dilaporkan oleh sejumlah tokoh masyarakat dua tahun lalu.
Hamzah yang mengaku mendapat mandat sebagai LSM pendamping dari tokoh masyarakat desa setempat untuk mengawal penanganan kasus tersebut selama ini, meminta kepada Kajari agar tidak menghentikan kelanjutan penangan kasus yang sejak lama telah menyita perhatian publik ini.
“Kami minta pak Kajari agar jangan coba-coba untuk menghentikan penanganan kelanjutan kasus tersebut. Jika tidak, kami mendesak Kajari segera dicopot dan kantor kejaksaan menjadi sasaran bulan-bulanan aksi demo,” ancamnya.
Bukan hanya itu, Hamzah juga sangat menyayangkan pernyatan Kajari yang dinilai gegabah. Bahkan terkesan seolah-olah pernyataan itu bisa menjadi sinyal yang akan mempengaruhi tim penyidik untuk serius mengusut tuntas penangan kasus tersebut sampai ke Pengadilan Tipikor.
“Alasan penghentian proses kasus ini hanya karena Kepala Desa Baturotok sudah mengembalikan uang yang diduga diselewengkan kepada Negara. Tapi bagi kami, pak Kajari terlalu gegabah mengatakan bahwa kasus tersebut akan dihentikan, sementara disinyalir belum melakukan pertemuan dengan penyidik untuk memutuskan. Kami juga menduga bisa jadi pernyataan itu merupakan sinyal kepada tim penyidik agar apa yang di inginkan oleh Kajari bisa disetujui. Jika ini benar adanya, tentu tidak sesuai dengan sistim manejemen penyelidikan dan penyidikan,” ketus Hamzah.
Sementara terkait adanya hasil temuan kerugian Negara dalam laporan audit infestigasi Inspektorat Kabupaten Sumbawa senilai Rp 218.360.285 yang berasal dari dana BLT dan sisa anggaran belanja bidang kesehatan itu, mutlak sudah bisa menjadi bukti kuat adanya unsur perbuatan secara melawan hukum.
Sebab dalam perkara ini Kades diduga sudah mengambil hak orang lain dengan tujuan memiliki atau mendapat keuntungan dan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan wewenang/kepercayaan yang bisa menimbulkan kerugian Negara.
Tentunya lanjut Hamzah, hal ini sangat bertolak belakang dengan unsur adanya niat baik Kades Baturotok untuk mengembalikan kerugian Negara kemudian segampang itu Kades Baturotok terbebas dari jeratan hukum.
“Padahal dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 4 dengan jelas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana,” ujar Hamzah.
Hamzah mencontohkan, Kades Sebotok Pulau Moyo dan Kades Desa Labuhan Jambu yang pernah ditangani tim Penyidik Kejari Sumbawa beberapa waktu. Saat itu para Kades sudah kembalikan kerugian Negara. Namun ternyata kasus mereka tetap dilanjutkan ke Pengadilan hingga mereka kini mendekam di penjara.
“Lantas penegakan hukum seperti apa yang hendak dipertontonkan oleh Kajari kepada masyarakat Sumbawa? Kami menduga penerapan kasus di Sumbawa terkesan tebang pilih,” ketusnya.
Dari itu sambung Hamzah, jika Kajari tetap bersikukuh ingin menghentikan kelanjutan penanganan kasus tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkan persoalan ini ke Kajagung, termasuk Komisi Kejaksaan, Ombudsman serta Kajati NTB. (*)












