Hukrim, NTB  

Seorang Wanita Nekat Bawa 9,5 kg Ganja dari Aceh ke Lombok

Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengamankan seorang wanita inisial S (38) asal Pidie, Aceh di depan salah satu minimarket yang ada di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 2 April 2023 lalu.

 

“S menjadi kurir atau pengantar barang haram narkotika jenis ganja seberat 9,5 kilogram yang dimasukkan ke dalam dua derigen kecap asin,” terang Direktur Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (05/04).

 

Deddy mengatakan tersangka membawa ganja tersebut melalui jalur darat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Lombok.

 

Saat diintrogasi tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta untuk satu kali pengiriman ganja.

 

“Agar tidak dicurigai, S memasukkan ganja kedalam derigen yang sebelumnya sudah dimasukkan plastik transparan. Setelah plastik didalam tertata benar baru ganja dimasukkan dan diikat kemudian dituangkan kecap asin ke dalam dua derigen tersebut,” jelas Deddy.

 

Tersangka S merupakan salah satu dari 22 tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Maret.

 

“Pelaku S akan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya. (yps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *