Gatanews.id, Mataram | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan seorang wanita yang merupakan distributor pakaian bekas import inisial NM (30).
Pelaku ditangkap di wilayah Sekarbela, Kota Mataram pada 29 Maret 2023. Dengan barang bukti berupa 31 Ball pakaian bekas import.
“Pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas import ini menindaklanjuti perintah Kapolri sesuai arahan Presiden. Dimana dikatakan bahwa, perdagangan pakaian bekas import tidak menjadikan usaha kecil menengah berkembang,” jelas Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (04/04).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pakaian bekas import sebanyak satu truk itu diperoleh dari pulau seberang, Bali.
“Untuk itu, saya perintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombel Pol Nasrun Pasaribu untuk melakukan pendalaman dan menindak lanjuti dengan meminimalisir terjadinya permasalahan di masyarakat,” kata Djoko.
Djoko juga mengajak stakeholders terkait seperti Dinas Perdagangan NTB dan Bea Cukai Mataram untuk bekerja bersama-sama dalam mencegah masuknya pakaian bekas impor ke NTB.
“Saya berharap dengan kerjasama stakeholder terkait dapat menjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi kecil menengah, sehingga yang kita lakukan manfaatnya dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebutkan pakaian bekas yang diamankan senilai Rp 90 juta sampai Rp 150 juta. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Dalam melakukan penindakan di lapangan, pihaknya melakukan penindakan kepada para distributor. Sedangkan bagi para pedagang yang menjual di lapak-lapak kecil akan dilakukan pembinaan.
“Kita mengingatkan masyarakat jangan sampai ada lagi penjualan barang bekas yang masuk ke wilayah NTB. Untuk pedagang dengan lapak kecil kita lakukan pembinaan, tetapi kalau distributor tetap kita lakukan penindakan,” tegasnya. (yps)












