Binkam  

Pjs Kades, Bendahara dan Sekertaris Desa di Lombok Barat Kena OTT

Gatanews.id, Lombok Barat | Setelah mantan Kepala Desa (Kades) Kuranji, Kecamatan Labuapi Lombok Barat menjadi tersangka kasus penjualan aset Pemda, kini Pejabat Sementara (Pjs) Kades di Desa itu turut diamankan.

 

Pjs Kades beserta Bendahara Desa dan Sekertaris Desa diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat lantaran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketiga orang oknum Perangkat Desa tersebut tertangkap dalam OTT di kantor desa.

 

Saat dikonfirmasi, Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufiq yang juga selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah jajaranya mengatakan, ada tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar saat warganya ingin mengurus pembuatan sporadik.

 

“Tiga oknum itu terdiri dari oknum Pjs Kades inisial Z, Sekretaris Desa inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS. Mereka lakukan pungli saat pengurusan sporadik yang dilakukan warganya yang juga seorang staf notaris di Lombok Batat dengan nilai Rp 5,4 juta,” ungkapnya.

 

Ketiganya kata Wakapolres, diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes no. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa dengan ketentuan Rp 100 ribu per-arenya.

 

Padahal kata Kompol Taufik, berdasarkan Permendes No. 1 tahun 2015 pada pasal 22 menjelasakan bahwa melarang Pemdes melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat.

 

“Perdes Nomor 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan,” sebutnya.

 

Sebagaimana dalam Paaal 69 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

 

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum itu di sebuah Desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (Pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-Undang,” tegasnya.

 

Kini, jajarannya telah mengamankan tiga orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta, kemudian 4 buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes No. 7 tahun 2017 tentang Pungutan Desa.

 

“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat,” jelas Taufiq. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *