Gatanews.id, Mataram | Satrenarkoba Polresta Matarammenangkap empat pemuda yang tengah asik pesta sabu disalah satu rumah di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (28/03) sekitar pukul 02.30 wita.
Selain menjadi pengedar, M juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu bagi pembelinya.
“Jadi setiap yang membeli sabu-sabu, pelaku bisa disediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram itu di rumah pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
M (29) dan ketiga rekannya HF (25), M (29) dan FA (35) diringkus di rumah M di jalan Sandubaya, Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Mereka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 8 poket sabu-sabu seberat 2,5 gram lengkap dengan alat konsumsi.
“Kami juga menemukan uang diduga hasil transaksi penjualan sabu pada hari itu sebesar Rp 1.166.000 dan lima buah hp android,” ujar Yogi.
“Saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram dan para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gii)