Gatanews.id, Lombok Barat | F alias Tuan (33) warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar karena mencuri sebuah motor, Kamis (16/03). F nekat mencuri lantaran hobi judi dan terlilit utang.
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika saat ditemui diruangannya membenarkan penangkapan pelaku pencuri sepeda motor, Jumat (17/03).
Pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wita. Saat berhasil mencuri motor korban, Pelaku berpapasab dengan korban di depan gang rumah korban di Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
“Saat membawa kabur motor, korban dan pelaku berpapasan didepan gang, namun pelaku berhasil kabur saat korban menyadari motor yang dibawa pelaku adalah motor miliknya,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil kabur, pelaku kemudian menggadaikan motor korban seharga Rp 2,5 juta di salah satu tempat pegadaian di Kota Mataram.
“Hasil dari gadai motor tersebut oleh pelaku digunakan untuk judi boladil sebesar Rp 1 juta dan membayar hutang sebesar Rp 1,5 juta,” terang Riski.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Lingsar mengetahui bahwa prlaku berada di sebuah kos-kosan di Bali. Diketahui setelah menggadaikan motor pelaku kabur ke Bali.
“Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Bali pada tanggal 3 Maret 2023 lalu tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ini pelaku berada di Polsek Lingsar dan diancam dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)