Gatanews.id, Mataram | Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) NTB menerima laporan bahwa sejumlah jamaah umroh dari salah satu travel umroh di Mataram tak kunjung diberangkatkan. Padahal para jamaah tersebut sudah membayar.
“Sudah ada jamaah dari travel M yang melapor dan sudah kita tindaklanjuti. Kita juga sudah kirim surat laporan ke Kemenag Pusat,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag NTB, Hj Eka Muftati’ah saat ditemui di kantornya, Senin (13/03).
Sebelum menindaklanjuti dengan bersurat ke pusat, Kanwil Kemenag NTB sudah beberapa kali memanggil Direktur travel umroh M. Namun panggilan tersebut tak digubris, bahkan pihak Kanwil Kemenag NTB juga sudah mencari Direktur travel umroh M agar dapat menemukan jalan tengah antara kedua belah pihak.
“Kita sudah tiga kali panggil, tapi tidak datang. Sampai kita kasi surat peringatan. Karena ini izinnya di pusat bukan di cabang jadi kami lapor ke Kemenag Pusat,” katanya.
Laporan tersebut diterima pihaknya baru satu orang, namun dengan 11 calon jamaah yang merasa dirugikan atas tindakan travel umroh tersebut.
“Yang melaporkan ke sini baru bersurat satu kali dengan mewakili keluarganya dengan kerugian sampai ratusan juta dengan paket berbeda,” terangnya.
Dikatakannya atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk izin usaha travel umroh M akan dicabut. Jika memang surat dari pusat tidak digubris, seperti panggilan dari Kemenag NTB.
“Makanya dari pusat mungkin akan memanggil seperti kita tadi itu. Tapi kalau tidak merespon dan tidak memenuhi juga, bisa saja izinnya dicabut, karena kewenangan untuk mencabut itu dari Kemenag pusat,” jelasnya.
Maka dari itu, Kemenag memiliki satgas Umroh, dengan 9 stakeholder terkait yang dilibatkan untuk melakukan pengawasan. Mulai dari Kemenag, Polda, Kemenkumham, pol PP, Dinas Kesehatan, Bandara, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait.
“Kita juga sosialisasi kepada calon jamaah, dengan melihat legalitas perusahaan travel, jadwal pemberangkatan, jadwal penerbang, akomodasi dan visanya,” imbuhnya.
Dengan adanya peraturan Menteri Agama nomor 5 dan 6 tahun 2021 tentang pengawasan legalitas. Maka, Kemenag Pusat sampai Kabupaten diminta melakukan pengawasan dari segi legalitasnya, apakah sudah terdaftar di Kemenag atau tidak.
“Kalau di kita travel umroh yang terdata sudah terdaftar semua legalitasnya,” ujarnya. (*)