Setahun Lebih Buron, Maling Sapi di Lembar Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Barat | Buron selama satu tahun lebih, SA (29) warga Lembar akhirnya berhasil ditangkap Polsek Lembar pada 5 Maret 2023.

 

SA dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu karena mencuri empat ekor sapi.

 

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang sempat buron selama setahun lebih,” ucap Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta.

 

Pengungkapan ini hasil dari pengungkapan kasus setelah sebelumnya diamankan dua orang pelaku yang saat ini sedang menjalani hukumannya di penjara.

 

“Kasus pencurian hewan ternak ini terjadi di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 05 Januari 2022 dini hari,” ucap Ketut Suriarta.

 

Pencurian ini berawal ketika pada tanggal 04 Januari 2022 sore, korban mengikat empat ekor sapi miliknya di kandang yang berada di halaman rumah korban.

 

“Sekitar pukul 02.00 wita korban sempat mengecek dan sapi-sapinya masih didalam kandang dengan posisi pintu kandang masih tertutup,” katanya.

 

Namun, ketika korban mengecek kembali sekitar pukul 03.30 wita pintu kandang sudah terbuka dan keempat ekor sapinya sudah tidak ada.

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta,” ucapnya.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku pencurian yang saat ini DPO berada dirumah mertuanya di Kecamatan Lembar.

 

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Lembar langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

“Atas perbuatannya, SA diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *