Gatanews.id, Mataram | Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 96,98 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat pada tanggal 13 Januari 2023 lalu dengan pengungkapan kasus yang melibatkan Z (40) dan AL (40).
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Ruangan Satresnarkoba Polresta Mataram, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Pengadilan Negeri (PN) Mataran, pengacara tersangka, perwakilan dari Provost, Siwas serta Tahti Polresta Mataram serta kedua tersangka.
Kasatnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 96,98 gram hasil persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2010. Jumlah total barang bukti 97,08 gram disisihkan 0,10 gram untuk penyidikan sidang di Pengadilan Negeri, sisanya 96,98 gram dimusnahkan hari ini,” ujarnya, Kamis (26/01).
Adapun pemusnahan sabu dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. Kemudian air larutan dibuang ke saluran pembuangan toilet.
“Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan,” imbau Yogi. (Ang)












