Gatanews.id, Lombok Tengah | Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya Meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas) dan satu orang penadah, Kamis (19/01).
Ketiganya ditangkap karena mencuri tujuh buah Laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama membenarkan penangkapan dua pencuri dan satu penadah.
“Ada enam orang pelaku, namun tiga diantaranya masih dalam pengejaran. Dua orang merupakan pelaku dan satu orang merupakan penadah,” ucap Redho.
Kedua pelaku inisial S alias Andi (23) dan MA alias Atim (22), keduanya merupakan warga Desa Pandan Indah. Sedangkan penadah inisial F alias Han (40) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat dengan korban merupakan seorang guru di SDN Kelambi.
Kejadian pencurian diketahui pertama kali oleh salah seorang guru inisial R. Dimana pada hari Rabu (18/01) pagi, guru R hendak masuk ke ruang guru tapi menemukan pintu dalam keadaan terbuka dan kunci pintu rusak serta ruangan dalam keadaan berantakan.
“Guru R menemukan tujuh buah Laptop beserta 6 buah charger yang akan digunakan untuk siswa ujian hilang,” katanya.
Dengan kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta lebih. Selanjutnya, Guru R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi didapat informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke F pemilik salah satu counter Hp di Desa Penujak, Praya Barat.
Saat diintrogasi F mengaku mendapatkan Laptop tersebut dari pelaku I (masih buron) dan teman-temannya.
Pada saat F diintrogasi, pelaku S alias Andi dan MA alias Atim lewat menggunakan sepeda motor. Mengetahui dua pelaku lewat petugas kemudian mengejar keduanya.
“Setelah berhasil diamankan keduanya mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang pelaku lainnya dan mengaku menyimpan laptop yang dicuri di rumah masing-masing pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan empat buah Laptop hasil pencurian yang dilakukan serta mengamankan para pelaku ke Polres Lombok Tengah.
“Untuk ketiga pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan pengejaran, dan untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ang)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.