Curi Genset, S Diancam 7 Tahun Penjara

Gatanews.id, Lombok Tengah | Unit Reskrim Polsek Praya Barat mengamankan S (30) warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Rabu (04/01/2023).

 

S ditahan karena mencuri sebuah mesin genset air milik warga atas nama Haji Rifai (55) di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Barat Daya, IPTU Syamsul Bahri dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.

 

“Kejadian terjadi sekitar bulan Oktober 2022, sebuah mesin genset hilang. Genset tersebut milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya,” ucap Kapolsek.

 

Mengetahui mesin genset tersebut hilang, korban melaporkannya ke Polsek Praya Barat Daya.

 

Polsek Praya Barat Daya yang mendapat laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

 

Kemudian pada pertengahan Desember 2022 lalu diketahui bahwa mesin Genset air yang hilang tersebut diambil oleh S.

 

“Mengetahui pelaku S yang melakukan pencurian tersebut, Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap S,” katanya.

 

Setelah dilakukan pencarian, pelaku S berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya pada Rabu (04/01/2023), sekitar pukul 10.05 wita.

 

“S ditangkap di depan salah satu Toko Swalayan yang berada di jalan Bypass Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya,” ungkapnya.

 

Selanjutnya kata Kapolsek, anggota melakukan introgasi dan pelaku S mengakui perbuatannya kemudian langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

 

Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *