Gatanews.id, Lombok Utara | Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah warga di Pelabuhan Bangsal dan menyebabkan korban meninggal dunia masih terus berlanjut.
Ada 4 orang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, 3 diantaranya anak dibawah umur dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
“Untuk pelaku 3 orang inisial RF (17), RH (17) dan MM (15) sudah tahap II. Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (03/01).
“Sedangkan berkas II untuk tersangka P sudah tahap I dan sudah P21 dan sesuai rencana pada hari kamis, akan dilakukan tahap II,” lanjutnya.
Untuk penanganan keempat pelaku terpisah sesuai dengan ketentuan proses peradilan anak dan sesuai UU perlindungan anak serta perkara juga di Splitsing.
“Karena yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya masih anak di bawah umur (ABH), dimana berkas pekaranya juga terpisah dengan pelaku dewasa. Sedangkan untuk pelaku dewasa berkas kasusnya akan segera dilimpahkan,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan kejadian penganiayaan yang dialami oleh M (37) warga Pemenang pada 06 November 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita yang bertempat di Pelabuhan Bangsal, Pemenang Barat, Kabupaten Lombok Utara.
Kejadian ini berawal dari beberapa orang warga Desa Pemenang tengah duduk minum-minum disekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban M (37) diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak yang ikut bergabung bersama dengan 4 orang terduga penganiayaan P (37), RF (17), RH (17) dan MM (15).
Kemudian terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan P bersama RF, RH dan MM yang menyebabkan M kritis dan meninggal dunia.
“Kalau 3 orang anak sudah tahap II, jadi 3 orang anak tersebut sudah kita serahkan ke kejaksaan, dan dilanjutkan penahanan di Paramita-Bengkel, sedangkan untuk tersangka P masih ditahan di rutan polres Lombok Utara,” bebernya. (Ang)