Gatanews.id, Mataram | Sat Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pasar ACC Ampenan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap dua dan segara naik persidangan. Dimana kasus ini menjadi atensi Kepolisian untuk dituntaskan, karena kaitannya dengan hajat hidup masyarakat.
“Kasus OTT (operasi tangkap tangan,red) pungli pasar Ampenan sudah tahap 2 minggu kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dihubungi, Senin (02/01/2022).
Dikatakan puluhan saksi juga sudah diperiksa. Salah satunya Kepala Dinas Perdagangan kota Mataram yang turut diperiksa untuk memastikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Selain itu, ada beberapa dokumen juga disita oleh penyidik baik di ruangan kepala UPTD Pasar maupun di ruang lainnya.
“Sudah kami lakukan serangkaian penyidikan secara profesional, sehingga kami berani tetapkan tersangka,” katanya.
AK merupakan pejabat eselon IV yang bertugas sebagai Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram. Tersangka sebenarnya membawahi pengelolaan pasar di wilayah Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram.
Dalam kasus OTT pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan, tersangka melakukan aksinya tanpa sepengetahuan rekan kerja dan pimpinannya. Tersangka diduga memalsukan tandatangan bendahara penerimaan pada kwitansi penyetoran biaya sewa kios di Pasar ACC Ampenan.
Sedangkan, untuk keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut masih belum ada petunjuk baik dari dokumen yang disita maupun keterangan para saksi. Meski di tahap penyidikan tidak terungkap, tetapi jika di persidangan ada petunjuk baru maka akan tetap ditindak lanjuti.
“Kalau ada bukti baru di persidangan, pasti akan tetap kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui Pada Jumat (7/10/2022), ada pertemuan Kepala UPTD Pasar dengan pedagang yang didampingi Kepala Pasar ACC Ampenan. Awalnya, penyidik menemukan uang dugaan pungli sebesar Rp30 juta. Tetapi beberapa hari sebelumnya, ada pedagang yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Sehingga total uang dugaan pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan sebesar Rp 45 juta.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Mataram, Wayan Suryawan membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus Pasar ACC Ampenan. Tersangka juga sudah dilakukan penahahan di lapas kelas IIA Mataram sembari menunggu proses persidangan.
“Kami sudah terima berkas perkara dan tersangka. Saat ini AK sudah kami lanjutkan penahanannya di lapas kelas IIA Mataram,” ujarnya. (Ang)












